Disbun – Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun dan Indeks K untuk periode I bulan April tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (17/4/2025).
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, “Permentan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar, dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan”, kata Kabid Lohsar.
(Baca Juga : Pererat Silaturahmi, ASN Disbun Prov. Kalteng Hadiri Apel Besar dan Halalbihalal Lingkup Pemprov. Kalteng)
Penetapan harga ini, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 April 2025, sehingga diperoleh hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan April 2025, yakni CPO sebesar Rp14.249,90,-, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp13.161,00,- dan indeks “K” sebesar 91,61%.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka untuk periode I bulan Januari 2025 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra pada semua umur tanaman yakni sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.548,87,- umur 4 (empat) tahun Rp2.780,05,- umur 5 (lima) tahun Rp3.003,91,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.091,38,-.
Berikutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.154,05,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.290,32,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.377,70,- dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.486,27,-.
Selanjutnya, daftar harga TBS sawit di atas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng khususnya plasma, “diharapkan harga ini adalah harga yang wajar diterima petani dan dibayarkan oleh perusahaan”, pungkasnya.
Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, mewakili BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng.(levri)