Fungsi besar Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, antara lain sebagai  perumusan dasar dan Kebijakan teknis dibidang perkebunan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku :


Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:



  1. Pembuatan dan mengusulkan rencana anggaran penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah serta pemanfaatan sumber dana non fiskal untuk pengembangan investasi usaha perkebunan daerah;

  2. Pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah;

  3. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dan anggaran perkebunan daerah;

  4. Pembinaan pemanfaatan kebun;

  5. Pengawasan hasil perkebunan;

  6. Penyelenggaraan pengembangan dan perlindungan perkebunan;

  7. Pembinaan usaha perkebunan; dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan.