Fungsi besar Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, antara lain sebagai perumusan dasar dan Kebijakan teknis dibidang perkebunan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
- Pembuatan dan mengusulkan rencana anggaran penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah serta pemanfaatan sumber dana non fiskal untuk pengembangan investasi usaha perkebunan daerah;
- Pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah;
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dan anggaran perkebunan daerah;
- Pembinaan pemanfaatan kebun;
- Pengawasan hasil perkebunan;
- Penyelenggaraan pengembangan dan perlindungan perkebunan;
- Pembinaan usaha perkebunan; dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan.