Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan dan program;
- penatalaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan;
- melaksanakan pengawasan dampak lingkungan di bidang usaha pengembangan dan pengendalian mutu dan pemasaran hasil; dan
- mengelola urusan pengolahan hasil perkebunan.
a) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengawasan dampak lingkungan kegiatan pengolahan.
b) Seksi Standarisasi dan Mutu Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengawasan pengendalian mutu hasil.
c) Seksi Pemasaran; mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan pengelolaan data perkembangan pasar;
- melaksanakan pengelolaan penawaran komoditi perkebunan; dan melaksanakan kebijakan penetapan harga dan promosi hasil perkebunan.
Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil; mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyiapan perumusan kebijakan program urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil;
- pelaksanaan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil;
- penyelenggaraan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil; dan
- pengawasan dampak lingkungan penyelenggaraan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil.