Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut:



  • melaksanakan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan dan program;

  • penatalaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan;

  • melaksanakan pengawasan dampak lingkungan di bidang usaha pengembangan dan pengendalian mutu dan pemasaran hasil; dan

  • mengelola urusan pengolahan hasil perkebunan.


 


a) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengawasan dampak lingkungan kegiatan  pengolahan. 


 


b) Seksi Standarisasi dan Mutu Hasil; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengawasan pengendalian mutu hasil.


 


c) Seksi Pemasaran; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • melaksanakan pengelolaan data perkembangan pasar;

  • melaksanakan pengelolaan penawaran komoditi perkebunan; dan melaksanakan kebijakan penetapan harga dan promosi hasil perkebunan.


 


Bidang Pengolahan Dan Pemasaran Hasil; mempunyai fungsi sebagai berikut:



  • penyiapan perumusan kebijakan program urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil;

  • pelaksanaan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil;

  • penyelenggaraan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil; dan

  • pengawasan dampak lingkungan penyelenggaraan kegiatan urusan bidang pengolahan dan pemasaran hasil.