Sekretariat; mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran, dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu, tugas pelayanan administratif, kegiatan
pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, rumah tangga, urusan umum dan hubungan masyarakat, pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan.
a) Sub Bagian Penyusunan Program; mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyiapkan dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran Dinas;
- menyusun rencana dan program, informasi, pengelolaan data di bidang perkebunan; dan
- evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Dinas Perkebunan yang menjadi kewenangannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b) Sub Bagian Keuangan dan Aset; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Penyusunan anggaran pembiayaan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan aset;
- pelaksanaan anggaran; dan
- pembinaan bendaharawan.
c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan urusan umum;
- Urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pengumpulan dan pengolahan data;
- Penyusunan program;
- Evaluasi dan laporan;
- Administrasi kepegawaian;
- Organisasi dan tatalaksana;
- Analisis jabatan;
- Administrasi perjalanan dinas;
- Protokol; dan Evaluasi kelembagaan.
Sekretariat; mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pengordinasian kegiatan administrasi;
- penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi pelaksanaanprogram dan anggaran;
- penyelenggaraan administrasi keuangan;
- penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- peningkatan sumber daya manusia;
- penyelenggaraan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga;
- penyelenggaraan fasilitasi administrasi bantuan hukum;
- pemberian fasilitasi penyiapan bahan/ materi rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengoordinasian rancangan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan kehumasan;
- pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan; dan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas.