Bidang Perlindungan Perkebunan; mempunyai tugas melakukan perlindungan perkebunan
a) Seksi Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan perencanaan dan program;
- Perencanaan kegiatan;
- Pengawasan terkait dengan konservasi lahan dan air dikawasan, lokasi atau area perkebunan.
b) Seksi Peramalan Dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan perencanaan dan program;
- Perencanaan kegiatan;
- Pengawasan terkait dengan urusan pengamatan; dan
- Peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman.
c) Seksi Pengamanan Usaha Perkebunan; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan penyiapan rencana kebijakan dan program;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan rencana kebijakan dan program;
- Pengawasan rencana kebijakan dan program; dan Pengendalian dan pengawasan usaha perkebunan.
Bidang Perlindungan Perkebunan; mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perencanaan kebijakan dan program di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan;
- penatalaksanaan/ pengelolaan kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan; dan
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan.