Bidang Perlindungan Perkebunan; mempunyai tugas melakukan perlindungan perkebunan


 


a) Seksi Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Menyiapkan bahan perencanaan dan program;

  • Perencanaan kegiatan;

  • Pengawasan terkait dengan konservasi lahan dan air dikawasan, lokasi atau area perkebunan.


 


b) Seksi Peramalan Dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Menyiapkan bahan perencanaan dan program;

  • Perencanaan kegiatan;

  • Pengawasan terkait dengan urusan pengamatan; dan

  • Peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman.


 


c) Seksi Pengamanan Usaha Perkebunan; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Melaksanakan penyiapan rencana kebijakan dan program;

  • Pengelolaan dan penyelenggaraan rencana kebijakan dan program;

  • Pengawasan rencana kebijakan dan program; dan Pengendalian dan pengawasan usaha perkebunan.


 


Bidang Perlindungan Perkebunan; mempunyai fungsi sebagai berikut :



  • perencanaan kebijakan dan program di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan;

  • penatalaksanaan/ pengelolaan kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan;

  • penyelenggaraan kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan; dan

  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang konservasi lahan dan air, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan pengamanan usaha perkebunan.