Bidang Perbenihan dan Budidaya; mempunyai tugas pokok sebagai berikut :



  • melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan perbenihan; dan

  • melaksanakan pengembangan budidaya dan eksplorasi produksi. 


a) Seksi pembenihan; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Melaksanakan penyelenggaraan operasional pembinaan dan pengembangan produksi, kelembagaan usaha, teknologi; dan

  • Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman perkebunan.


b) Seksi pengembangan budidaya; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Penyelenggaraan pembinaan/pengendalian teknis operasional kegiatan pembangunan/pemeliharaan fisik kebun melalui kegiatan perluasan, peremajaan, rehabilitasi; dan

  • Diversifikasi dan intensifikasi.


c) Seksi Penerapan Teknologi Budidaya; mempunyai tugas sebagai berikut :



  • Menyelenggarakan operasional, pembinaan, pengkajian potensi, pengembangan produksi atau komunitas; dan Perwilayahan komunitas dan perencanaan pola atau design pengembangannya.


 


Bidang Perbenihan dan Budidaya; mempunyai fungsi sebagai berikut :



  • penyusunan rencana program kegiatan di bidang budidaya perkebunan;

  • pelaksanaan pengawasan mutu, peredaran benih dan pembibitan tanaman perkebunan;

  • pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta bimbingan penerapan teknologi produksi; dan

  • penyelenggaraan eksplorasi produksi.