Bidang Perbenihan dan Budidaya; mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan perbenihan; dan
- melaksanakan pengembangan budidaya dan eksplorasi produksi.
a) Seksi pembenihan; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan penyelenggaraan operasional pembinaan dan pengembangan produksi, kelembagaan usaha, teknologi; dan
- Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman perkebunan.
b) Seksi pengembangan budidaya; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Penyelenggaraan pembinaan/pengendalian teknis operasional kegiatan pembangunan/pemeliharaan fisik kebun melalui kegiatan perluasan, peremajaan, rehabilitasi; dan
- Diversifikasi dan intensifikasi.
c) Seksi Penerapan Teknologi Budidaya; mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan operasional, pembinaan, pengkajian potensi, pengembangan produksi atau komunitas; dan Perwilayahan komunitas dan perencanaan pola atau design pengembangannya.
Bidang Perbenihan dan Budidaya; mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana program kegiatan di bidang budidaya perkebunan;
- pelaksanaan pengawasan mutu, peredaran benih dan pembibitan tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta bimbingan penerapan teknologi produksi; dan
- penyelenggaraan eksplorasi produksi.