Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan, salah satunya melalui kebijakan moratorium sawit (penundaan dan evaluasi izin kebun kelapa sawit). Moratorium sawit diberlakukan sejak disahkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 September 2018. Inpres ini mengatur instansi-isntansi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit melalui evaluasi perizinan.
Hingga bulan September lalu, moratorium sawit di Indonesia telah berlangsung selama satu tahun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pojok Iklim (forum diskusi mingguan multistakeholder yang diadakan oleh Kementerian LHK dalam menangani isu perubahan iklim) mengadakan kegiatan bertajuk “Apa Kabar Moratorium Sawit” pada hari Rabu (09/10/2019) di Gedung Manggala Wanabakti, Kota Jakarta Pusat.
(Baca Juga : PEMPROV KALTENG BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA MASYARAKAT PALANGKA RAYA)
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Rawing Rambang, MP telah ditunjuk sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Beliau mengatakan bahwa “sawit merupakan komoditi strategi bagi Kalimantan Tengah dan telah menjadi komoditi penentu ekonomi. Kalimantan Tengah telah menyumbang 20% CPO nasional dan sejak tahun 2011 setiap tiga bulan sekali aktif membuat pertemuan dan rutin mendapat laporan dari perusahaan. Kendala terletak disinkronisasi dan integrasi kebijakan, dimana pengurusan perizinan tidak satu pintu seperti di Thailand. Selain itu kebijakan setiap kementerian berbeda-beda, sehingga perlu harmonisasi peraturan agar tidak tumpang tindih”.
Penyerahan plakat oleh Diah Suradiredja kepada Ir. Rawing Rambang, M.P. dalam kegiatan diskusi mengenai moratorium sawit
(Rabu, 09/10/2019)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauh mana perkembangan yang telah dilakukan oleh 8 instansi pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan evaluasi perizinan kelapa sawit serta partisipasi publik dalam membantu implementasi moratorium sawit.
Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit selama setahun ini telah mengalami banyak progress, seperti persoalan data yang setiap tahunnya selalu menjadi masalah ini juga bertahap diselesaikan. Namun juga masih ada beberapa kendala dan diharapkan dapat terselesaikan dengan baik.