Disbun – Palangka Raya – Periode I bulan Februari 2025, Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung harga dan indeks K, di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/2/2025).
Mewakili Kadisbun Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, dengan harapan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya segera turun, “Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat”, ucap Kabid Lohsar.
(Baca Juga : PPID Utama Kalteng Berikan Pembinaan bagi PPID Pelaksana Disbun)
Selanjutnya diungkapkannya, bahwa dengan adanya perhitungan harga TBS tersebut akan mendapatkan harga yang wajar, antara pekebun dengan pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga tersebut bisa diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalimantan Tengah, “Karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini, sehingga antara kabupaten-kabupaten tidak ada perbedaan harga, hanya satu harga di Provinsi Kalimantan Tengah”, ungkapnya.
Menurut Kabid Lohsar Achmad Sugianor, indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 tersebut, dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang dilaporkan perusahaan ke Disbun Provinsi per tanggal 1 s.d. 15 Februari 2025, sehingga ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.102,10,- naik sebesar Rp473,17, dari periode sebelumnya, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks “K” sebesar 91,07%.
Hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman adalah sebagai berikut:
- Umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.430,35,-
- Umur 4 (empat) tahun Rp2.652,78,-
- Umur 5 (lima) tahun Rp2.866,40,-
- Umur 6 (enam) tahun Rp.2.949,86,-
- Umur 7 (tujuh) tahun Rp3.008,91,-
- Umur 8 (delapan) tahun Rp3.141,37,-
- Untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.224,53,-
- Umur 10 - 20 tahun Rp3.224,53,-.
Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (levri).